Mau Tukar Uang Pecahan Baru untuk THR Lebaran 2023? Cek di Sini Syarat dan Batas Maksimalnya

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:20 WIB
Ilustrasi. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan baru silakan cek syarat dan batas maksimalnya. (pintar.bi.go.id)
Ilustrasi. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan baru silakan cek syarat dan batas maksimalnya. (pintar.bi.go.id)

Berikut metode penukaran uang pecahan baru untuk THR Lebaran 2023;

1. Pertama-tama, buka aplikasi PINTAR atau kunjungi situs pintar.bi.go.id
https://pintar.bi.go.id
https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

2. Lalu, pilihlah menu kas keliling di halaman utama

3. Pilih lokasi penukaran uang yang diinginkan

4. Selanjutnya, akan muncul daftar lokasi serta tanggal untuk penukaran uang via kas keliling

5. Mengisi identitas diri, mulai dari NIK, KTP, nama lengkap, nomor ponsel, dan email

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang yang mau ditukarkan sesuai ketentuan Bank Indonesia.

7. Setelah itu, akan muncul bukti pemesanan penukaran uang yang bisa ditukar lewat kas keliling.

Baca Juga: Inilah Doa Hari ke-6 sampai 10 Ramadhan, Latin dan Artinya, Yuk Perbanyak Doa dan Amalan Baik selama Puasa

Lalu, ada pula aturan mengenai batasan penukaran uang pecahan baru untuk THR Lebaran 2023.

Adapun batasan uang pecahan baru yang bisa ditukarkan per orang yakni sebagai berikut:

- Pecahan Rp20.000 dapat ditukar maksimal Rp2 juta per orang

- Pecahan Rp10.000 dapat ditukar maksimal Rp1 juta per orang

- Pecahan Rp5.000 dapat ditukar maksimal Rp500.000 per orang

- Pecahan Rp2.000 dapat ditukar maksimal Rp200.000 per orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Noviati Fajar Anugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mau Jualan di TikTok Shop? Nih Tips Buat Para Pemula

Senin, 29 Januari 2024 | 08:00 WIB

Terpopuler

X