LENTERATIMES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2029, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik 2025-2029 yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, RPJPD, RPJMD, RKPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah pedoman untuk membangun Kabupaten Bogor.
Untuk itu, dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara terintegrasi, arif dan bijaksana untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Dokumen perencanaan dan RTRW yang terintegrasi jadi kunci utama keberhasilan pembangunan dan penataan wilayah Kabupaten Bogor. Sehingga bisa lebih terarah dan optimal dalam pelaksanaanya. Serta antara visi misi daerah bisa terkoneksi dengan visi misi provinsi juga pusat," kata Burhanudin, Senin, 29 April 2024.
Burhanudin menambahkan, ada tiga tujuan penataan ruang Kabupaten Bogor tahun 2024-2043.
Yakni, pencapaian tujuan berbasis kualitas penataan ruang, mengurangi kesenjangan wilayah, meningkatkan perekonomian berbasis circular economy, serta mengurangi indeks risiko bencana.
"Artinya penataan ini bermuara untuk mewujudkan pemerataan, kesejahteraan dan keberlanjutan," tandasnya.***