Kesal Motor Supranya Digadaikan, Cimcim Bunuh Temannya Pakai Golok

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 10:56 WIB
Ilustrasi garis polisi. Aksi pembunuhan terjadi di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Selasa, 14 Mei 2024. (Freepik/Kjpargeter)
Ilustrasi garis polisi. Aksi pembunuhan terjadi di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Selasa, 14 Mei 2024. (Freepik/Kjpargeter)


LENTERATIMES.COM
- Seorang pria berinisial DM (43) menjadi korban pembunuhan.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan rekannya, Cimcim (36) akibat kesal karena motornya digadaikan korban dan tak kunjung ditebus.

Aksi pembunuhan tersebut terjadi di depan ruko PT Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Selasa, 14 Mei 2024 pukul 02.43 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin mengatakan, pelaku mengaku melakukan pembacokan karena kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku yang digadaikan.

Padahal, korban sudah memberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk menebus motor tersebut.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung hingga tak bernyawa.

"Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung," ujar Didin, Selasa, 14 Mei 2024.

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 50 centimeter dengan gagang plastik warna coklat.

Usai membunuh korban, pelaku juga langsung menyerahkan diri dan diamankan Polsek Gunungputri.

Saat ini, Polsek Gunungputri masih terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ini dengan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal," tandasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X