Ayo Lunasi PBB Anda, Mumpung Ada Program Penghapusan Denda Pajak dari Bappenda Kabupaten Bogor

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 11:28 WIB
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menghadirkan Program Penghapusan Denda PBB-P2. (Bappenda)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menghadirkan Program Penghapusan Denda PBB-P2. (Bappenda)

LENTERATIMES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menghadirkan program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian mengatakan, program relaksasi pajak daerah ini menjadi salah satu upaya Bappenda dalam memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, program ini juga sekaligus memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542.

Program penghapusan denda untuk PBB-P2 ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 untuk tahun pajak hingga 2023.

Lewat program ini, Andri Hadian menjelaskan, wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenalan denda dan hanya membayar pokoknya saja.

"Pemkab Bogor memberikan Relaksasi Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan 2023 dalam periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024," ujar Andri Hadian, Rabu, 5 Juni 2024.

Untuk itu, ia meminta wajib pajak memanfaatkan dengan baik program penghapusan denda PBB-P2 ini.

Menurutnya, setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Bogor.

"Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB-P2 Anda. Pajakmu Membangun Kabupaten Bogor," tandas Andri Hadian.

Pembayaran pajak juga kini bisa lebih mudah.

Selain di UPT Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor, wajib pajak juga bisa membayar pajak secara digital di minimarket, apikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, OVO, Qris dan lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X