Ditebas Lehernya Pakai Celurit, Pelajar di Bogor Tewas saat Tawuran, 12 Orang Ditangkap

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 22:51 WIB
Polresta Bogor Kota mengamankan 12 pelaku tawuran maut yang terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu. (Rival/Metropolitan)
Polresta Bogor Kota mengamankan 12 pelaku tawuran maut yang terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu. (Rival/Metropolitan)

LENTERATIMES.COM - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap 12 pelajar yang terlibat tawuran maut di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu.

Satu pelajar berinisial MNI (15) diketahui menjadi korban tawuran maut tersebut usai lehernya mengalami luka tusuk senjata tajam jenis celurit.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, awalnya aksi tawuran ini diketahui dari adanya laporan dari pihak rumah sakit yang menangani korban tawuran hingga meninggal dunia.

"Dari hasil pengecekan di dua rumah sakit dan penyelidikan serta memeriksa saksi, kami mengidentifikasi bahwa peristiwa (tawuran) yang terjadi di Kayumanis berasal dari dua kelompok sekolah di kota dan Kabupaten Bogor," kata Luthfi saat konferensi pers, Raby, 19 Juni 2024.

12 pelajar yang dtangkap tersebut yakni MF, MRHM, AIK, GFB, AR, MDF, MR, MGTND, IFM, MFF, TH, dan MAR.

Dari 12 pelaku tawuran tersebut, 10 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas X. Sementara dua pelaku lainnya pelajar dewasa.

Sebelum melakukan aksi tawuran, dua kelompok pelajar ini lebih dulu janjian di media sosial.

"Meraka berjanjian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sambil membawa sejumlah sajam untuk saling melukai satu sama lain," Kata dia.

Di lokasi tawuran yang sudah dijanjikan, mereka saling berhadapan menggunakan senjata tajam.

Saat itu, korban MNI (15) dan pelaku utama MG (16) juga saling memegang celurit namun MG lebih dulu mengenai korban.

"Pelaku utama mengakui menggunakan celurit berwarna biru dan menusukkan ke bagian leher korban, sehingga darah dari korban sempat keluar ke teman-teman yang lain," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam berbagai jenis yang digunakan saat tawuran.

Selanjutnya, para pelaku terancam Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun, dan  Pasal 358 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun karena menyebabkan meninggal dunia dan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X