LENTERATIMES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal menggratiskan biaya retribusi bagi pedagang yang menempati Rest Area Gunung Mas Puncak, Cisarua selama 6 bulan.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai penertiban lapak pedagang kaki lima (PKl) di kawasan Puncak, Senin, 24 Juni 2024.
Awalnya, biaya retribusi berlaku Rp17 ribu per hari bagi setiap kios.
Akan tetapi selama enam bulan ke depan, biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemkab Bogor.
"Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemkab Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup," kata Pj Bupati Bogor.
Selain pembebasan biaya retribusi, pihaknya juga tengah berkolaborasi dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Gunung Mas Puncak.
"Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak Bakal Dimaksimlakan, Parkir Gratis untuk Para Wisatawan
Tolak Digusur, PKL Puncak Bogor Sempat Blokade Jalan dan Bakar Ban
Bentrok Penertiban PKL Puncak Bogor, Dua Pedagang Sempat Diamankan Petugas
Perlawanan Pedagang Tak Digubris, Alat Berat Ratakan 331 Kios PKL di Puncak Bogor