Pedagang yang Tempati Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor Dapat Gratis Retribusi 6 Bulan

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 22:48 WIB
Foto udara kawasan Rest Area Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. (Humas Pemkab Bogor)
Foto udara kawasan Rest Area Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. (Humas Pemkab Bogor)


LENTERATIMES.COM
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal menggratiskan biaya retribusi bagi pedagang yang menempati Rest Area Gunung Mas Puncak, Cisarua selama 6 bulan.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai penertiban lapak pedagang kaki lima (PKl) di kawasan Puncak, Senin, 24 Juni 2024.

Awalnya, biaya retribusi berlaku Rp17 ribu per hari bagi setiap kios.

Akan tetapi selama enam bulan ke depan, biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemkab Bogor.

"Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemkab Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup," kata Pj Bupati Bogor.

Selain pembebasan biaya retribusi, pihaknya juga tengah berkolaborasi dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Gunung Mas Puncak.

"Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X