Istri Ngamar Bareng Selingkuhan di Rumahnya, Kepergok Suami Tapi Masih Dimaafkan

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 20:43 WIB
Polsek Tanjungsari saat memediasi kasus dugaan perselingkuhan. (Polres Bogor)
Polsek Tanjungsari saat memediasi kasus dugaan perselingkuhan. (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Entah apa yang ada di pikiran seorang istri asal Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang nekat selingkuh di rumahnya.

Ia nekat ngamar bareng selingkuhannya saat siang bolong dan kepergok sang suami.

Aksi dugaan perselingkuhan yang mengarah ke perzinahan ini bahkan sampai terendus polisi akibat pelaku sempat diamuk massa usai kepergok sang suami.

"Peristiwa ini bermula pada hari Senin, 01 Juli 2024, sekira pukul 13.00 WIB ketika anggota piket Polsek Tanjungsari menerima laporan tentang dugaan perzinahan. Pelaku AS (27) yang merupakan istri dari korban D (35) tertangkap basah bersama seorang pria bernama MK (34) di rumahnya," ujar Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, Kamis, 7 Juli 2024.

Usai mendapat laporan kasus dugaan selingkuh tersebut, anggota Polsek Tanjungsari langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah amukan massa yang semakin brutal.

Pelaku dan terduga kasus perselingkuhan itu langsung diamankan polisi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang marah.

Namun, kasus dugaan perselingkuhan yang mengarah ke perzinahan ini berujung damai usai dimediasi Polsek Tanjungsari.

Sang suami memaafkan istrinya yang selingkuh di rumahnya.

"Pada hari Selasa, 02 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak korban, terlapor, serta keluarga masing-masing dan aparat desa berkumpul di Polsek Tanjungsari untuk membahas penyelesaian kasus ini," ungkapnya.

"Dalam musyawarah tersebut, korban memutuskan untuk memaafkan istrinya. Kesepakatan damai ini diresmikan dengan pembuatan surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh aparat desa dan keluarga," sambung Rustami.

Menurutnya, proses penyelesaian kasus perselingkuhan dengan musyawarah ini dilakukan demi menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat.

"Kasus tindak pidana perzinahan yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat. Penyelesaian ini melibatkan pihak korban, pelaku, serta aparat desa setempat," lanjutnya

"Kami memfasilitasi musyawarah ini agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menghindari konflik yang lebih besar," pungkas Rustami.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X