KPU Bogor Sosialisasikan Pencalonan Gubernur dan Bupati untuk Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 23:26 WIB
sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jumat, 9 Agustus 2024. (Humas Pemkab Bogor)
sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jumat, 9 Agustus 2024. (Humas Pemkab Bogor)

LENTERATIMES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jumat, 9 Agustus 2024.

 

Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik menjelaskan, Pilkada adalah kepentingan masyarakat Indonesia, maka ia yakin penyelenggaraan Pilkada serentak bisa berjalan dengan baik.

Jawa Barat juga dipandangnya memiliki arti yang sangat penting bagi penyelenggara Pemilu, termasuk Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah pemilih hampir mendekati 4 juta jiwa.

"Pendaftaran bakal calon kepala daerah Kabupaten Bogor sudah semakin dekat. Pertemuan ini akan sangat menentukan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Ini juga wujud komitmen kita untuk mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Bogor," kata Idham.

Idham menambahkan, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya Pilkada yang sukses.

Secara umum, peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah, artinya akan sama dengan pendaftaran di periode sebelumnya.

"Perubahannya hanya syarat usia minimal adalah 30 tahun untuk bakal calon Gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan walikota, terhitung sejak pelantikan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor," ujar Idham.

Menurutnya, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.

Ia berharap setelah pertemuan ini partai politik dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor dengan baik.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menjelaskan, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dan penyumbang terbesarnya adalah Kabupaten Bogor.

Untuk itu, Kabupaten Bogor jadi barometer pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia.

"Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi alhamdulillah kita buktikan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses," terang Ummi.

"Kondusifitas pelaksanaan Pemilu berkat sinergi seluruh stakeholder. Dan terima kasih kepada stakeholder terkait bisa duduk bareng hari ini untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini bisa terus ditingkatkan," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X