Mobil Pelayanan Keliling Disdukcapil Siap Mengaspal, Bakal Hampiri Desa-desa di Bogor

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 22:59 WIB
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri saat meninjau mobil pelayanan keliling di Disdukcapil Kabupaten Bogor, Kamis, 2 Januari 2025. (Diskominfo)
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri saat meninjau mobil pelayanan keliling di Disdukcapil Kabupaten Bogor, Kamis, 2 Januari 2025. (Diskominfo)


LENTERATIMES.COM
- Di awal tahun 2025, Disdukcapil Kabupaten Bogor kenalkan mobil pelayanan keliling. Mobil ini nantinya akan menghampiri desa-desa di seluruh Bumi Tegar Beriman.

"Ada hal baru di pelayanan dukcapil kita, berkaitan dengan mobil pelayanan keliling dukcapil, artinya mendekatkan diri pelayanan kepada masyarakat di seluruh kecamatan," kata Pj Bupati Bogor Bachril Bakri, Kamis, 2 Januari 2025.

Mobil pelayanan keliling ini,m akan menjemput kebutuhan pelayanan administrasi masyarakat di seluruh Kabupaten Bogor.

Terobosan pelayanan terbaru ini melengkapi sistem pelayanan admistrasi agar lebih dekat dengan masyarakat.

"Hadirnya mobil pelayanan ini sehingga bisa lebih cepat dan lebih baik, karena ada beberapa sarana tempat pelayanan kita, selain di mall pelayanan publik, juga kita punya mobil dan pos pelayanan di kantor dukcapil," ungkap Pj Bupati Bogor.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Hadijana menerangkan, mobil pelayanan keliling ini baru sepekan dioperasikan, dengan jumlah satu unit mobil pelayanan.

Nantinya, mobil pelayanan keliling milik Disdukcapil ini bakal mengakomodir kebutuhan pencatatan sipil warga Kabupaten Bogor, terutama di akhir pekan.

"Ke depan, sabtu minggu kita membuat jadwal wilayah mana yang permintaan warga masyarakat yang paling banyak, nanti kita akan bantu termasuk nanti kita juga jadwalkan di Pakansari," terang Hadijana.

Hadijana menyebut, mobil ini bakal memenuhi dan menjemput kebutuhan masyarakat terkait catatan sipil di kantor desanya masing-masing.

"Kalau pencetakan KTP tetap lihat situasi kondisi keberadaan blanko, karena blanko itu dalam peraturannya hanya dikeluarkan atau disediakan oleh pemerintah pusat," pungkasnya. (Cr1/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X