Polisi Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja di Kabupaten Sukabumi

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 11:22 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering. (ms/metropolitan)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering. (ms/metropolitan)

LENTERATIMES.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dari terduga pelaku berinisial RR (29 tahun) di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut hasil dari laporan warga, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

"Memang betul, pada Jumat (24/02) lalu, kami berhasil mengamankan RR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun genja kering di pinggir Jalan Babakan Sukaraja Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyud, kemarin.

Baca Juga: Single Baru, Dewa Budjana Gaet Astrid di Lagu Religi Lillahi Taala

Menurutnya, pada saat melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap RR, polisi berhasil mendapatkan 3 paket daun ganja kering dengan berat total 40,95 gram dan 1 (Satu) unit telepon genggam yang disembunyikan di dalam kantong plastik.

"Barang bukti itu kita dapatkan pada saat mengamankan pelaku. Hasilnya, terbagi dalam 3 paket ganja siap edar," imbuhnya.

Setelah pengungkapan itu, sambung dia, jajarannya akan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja itu. Pasalnya, masih ada indikasi pelaku lain dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Medina Dina Ultah, Gading Marten Gercep Beri Kejutan, Apa Nih?

"Rencananya pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal  114 (1) dan pasal 111 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sukabumi Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(ms/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Noviati Fajar Anugrah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X