LENTERATIMES.com - perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.
Atau, bisa juga melalui pelayanan SIM keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM keliling setiap hari Rabu, 15 Maret 2023 dilaksanakan di Lippo Plaza Keboen Raya mulai pukul 08.00 sampai pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Permainan Balok Susun Ternyata Bisa Bantu Latih Kemmpun Kognittif Dan Kreativitas Pada Anak
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Tips Mencuci Pakaian Yang Tepat Agar Awet Dan Nggak Gampang Belel
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM keliling, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM keliling ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina)