LENTERATIMES.com - perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota.
Selain itu, perpanjangan SIM A dan C juga bisa dilakukan di SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling setiap hari Selasa 21 Maret 2023 berlokasi di Mitra 10 Jalan Sholeh Iskandar mulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Dimakan Biawak, Potongan Kaki Kanan Korban Mutilasi Koper Merah Ditemukan di Pinggir Kali
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Pakaian Bekas Impor Bisa Picu Penyakit Kulit Lho!
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM A dan C, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia. Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina)