LENTERATIMES.com - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota.
Atau, perpanjangan SIM A dan C juga bisa dilakukan di SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling setiap hari Kamis 23 Maret 2023 berlokasi di Mall Boxies 123 Tajur dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Berangkatkan Umroh Keluarga di Bulan Ramadhan, Dinar Candy: Itu Pencapaian Tertinggi Sih Buat Aku
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM A dan C habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru. Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Baca Juga: Tanda Zodiak yang Suka Minta Maaf Duluan Meski Tak Salah, Apalagi Saat Bulan Ramadhan
3. Uji psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM A dan C, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia. Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina)