LENTERATIMES.com - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota.
Atau, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Jadwal SIM Keliling setiap hari Rabu 29 Maret 2023 berlokasi di Lippo Plaza Keboen Raya dengan pendaftaran pukul 08.00 sampai 09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru. Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Bau Kaki, Bikin Jadi Lebih Pede
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM A dan C, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia. Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina)
Artikel Terkait
Tanda Kalau Pasangan Saat Ini Benar-benar Jodohmu
Tanda Zodiak yang Suka Memberikan Hadiah untuk Bentuk Kasih Sayang
Ternyata Teh Bisa Dijadikan Sebagai Cairan Pembersih Lantai Lho!
Tanda Zodiak yang Suka Mengabaikan Teman saat Sedang Jatuh Cinta
Kalina Ocktaranny Ungkap Kerinduan Mendalam pada Sang Bunda di Bulan Ramadhan Ini