LENTERATIMES.com - perpanjangan masa berlaku SIM A dan C hari ini bisa dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota.
Untuk mempermudah layanan, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Jadwal SIM Keliling setiap hari Minggu 2 April 2023 berlokasi di Burger King Pajajaran, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Alasan Paling Umum Orang Sering Putus Cinta dalam Hubunga
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Olahraga yang Bisa Kamu Lakukan Saat Mata Lelah Karena Terlalu Lama Menatap Layar Komputer
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM A dan C, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia. Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM Keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo Teguh Prakoso.(devina maranti)
Artikel Terkait
Innalillahi... Tukang Ayam Goreng Ditemukan Tewas Gantung Diri
Wow! Masuk Minggu ke-2 Ramadhan, Harga Beras di Pasar Tradisional Kota Sukabumi Mulai Merangkak Naik
Tim Kuda Raya Polresta Bogor Kota Gagalkan Aksi Curanmor di Taman Heulang
Antre Takjil, Ratusan Sandal Berjejer Rapi di Lapangan Tegar Beriman Cibinong, Ada yang Ikutan?
Ingin Rest Area Puncak Segera Beroperasi, Bakal Tampung Lebih dari 500 PKL