Pencipta Mars Tegar Beriman diganjar Penghargaan Saat HJB ke-541

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 21:02 WIB
Pencipta lagu Mars Tegar Beriman almarhum Tedja Sukmana dan Ase Rukmantara mendapat penghargaan dari DPRD Kabupaten Bogor saat HJB ke-541. (DPRD)
Pencipta lagu Mars Tegar Beriman almarhum Tedja Sukmana dan Ase Rukmantara mendapat penghargaan dari DPRD Kabupaten Bogor saat HJB ke-541. (DPRD)

LENTERATIMES.COM - Pencipta lagu Mars Tegar Beriman almarhum Tedja Sukmana dan Ase Rukmantara mendapat penghargaan dari DPRD Kabupaten Bogor bertepatan dengan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541.

Penghargaan diberikan saat Rapat Paripurna Istimewa HJB ke-541 di Gedung DPRD Kabupateb Bogor, Sabtu 3 Juni 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada perwakilan dua tokoh pencipta Mars Tegar Beriman.

Baca Juga: Hari Jadi Bogor ke-541, Bangun Kekompakan untuk Wujudkan Kemakmuran

Menurut Rudy Susmanto, Mars Tegar Beriman ini selalu diperdengarkan di acara-acara formal dan membangkitkan rasa cinta kepada Kabupaten Bogor.

"Sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi kepada penciptanya, almarhum H Tedja Sumana dan Ase Rukmantara," kata Rudy Susmanto.

Rudy menjelaskan, pihaknya sudah berusaha mendatangkan langsung Pak Ase, salah satu pengarang Mars Tegar Beriman, yang masih ada.

"Kebetulan beliau baru pulang dari rumah sakit, jadi penghargaan diberikan melalui putrinya," sambung Rudy Susmanto.

Baca Juga: Rudy Susmanto: Hari Jadi Bogor ke-541 Penuh Kesan 

Mars Tegar Beriman menjadi lagu wajib yang selalu diperdengarkan pada setiap acara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mars Tegar Beriman ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Mars Tegar Beriman.

Perda tersebut dibentuk sebagai upaya memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Kabupaten Bogor serta meningkatkan semangat juang yang tidak kenal menyerah untuk membangun Kabupaten Bogor.

Mars Tegar Beriman dijadikan Perda tersendiri karena tidak masuk dalam Perda nomor 2 tahun 1995 tentang lambang daerah kabupaten daerah tingkat dua Bogor, yang isinya masih belum mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.***

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Bogor Lantik 94 Pejabat Eselon III dan IV

Rabu, 20 September 2023 | 22:09 WIB
X