LENTERATIMES.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor berakhir damai.
Polsek Rumpin melakukan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus KDRT tersebut.
Informasi yang dihimpun, kasus KDRT ini melibatkan anak, orang tua kandung dan ibu tiri yang terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga: Ledakan Gudang Peluru TNI, Polisi Bantu Evakuasi Warga
Awalnya, terjadi percekcokan antara korban iniasial F (32) dengan orang tua kandungnya.
Namun, ibu tiri korban langsung menamparnya. Sementara ayah kandungnya ikut menjambak rambut dan mendorong korban ke aspal hingga menyebabkan luka-luka pada tubuh korban.
Usai itu, korban melaporkan kejadian KDRT tersebut ke Polsek Rumpin.
Baca Juga: Google Maps Terbaru Dilengkapi dengan Fitur AI untuk Rekomendasi Lokasi
"Tindakan kepolisian langsung dilakukan dengan menerima laporan, cek lokasi tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan korban, dan para saksi, serta adanya kesepakatan untuk melakukan mediasi restorative justice antara pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban," kata Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, Sabtu, 30 Maret 2024.
Ia mengaku pelaku KDRT telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Hasil mediasi menunjukkan bahwa pelaku telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara pelapor telah memaafkan ayahnya dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan maupun pihak kepolisian," sambungnya.
Baca Juga: Xiaomi Meluncurkan Mobil Listrik Pertamanya, Mengenal Lebih Dekat Xiaomi SU7 EV
Menurutnya, restorative justice diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian damai kasus KDRT yang efektif, di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji untuk memperbaiki hubungan keluarga ke depannya.
Upaya ini justru dinilainya sebagai langkah positif dalam menangani kasus-kasus KDRT di masyarakat.