news

Pj Bupati Bogor Pimpin Rapat Penertiban PKL Puncak Tahap Dua, Ini Hasilnya

Kamis, 15 Agustus 2024 | 23:47 WIB
Rapat pembahasan persiapan penataan dan penertiban bangunan liar tahap dua di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Kamis, 15 Agustus 2024. (Humas Pemkab Bogor)

LENTERATIMES.COM - Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu memimpin rapat pembahasan persiapan penertiban PKL Puncak tahap dua di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Kamis, 15 Agustus 2024.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PUPR yang luar biasa dalam memberikan dukungan, bahkan asistensi kepada Pemkab Bogor terkait penataan kawasan puncak.

Bahkan saat di IKN, Menteri PUPR memberi arahan khusus terkait penataan kawasan Puncak, termasuk Kementerian ATR/BPN dan seluruh stakeholder terkait.

"Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menata kawasan Puncak lebih indah sebagai sebuah destinasi wisata nasional," ujar Asmawa.

Asmawa menjelaskan, semangat untuk menata kawasan Puncak ini harus terus kita jaga, jangan sampai masuk angin. Dengan kehadiran Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN hari ini menambah vitamin bagi kami agar semakin yakin bisa kita laksanakan. Pada kesempatan ini juga saya meminta saran dan masukan untuk sama-sama memastikan penataan kawasan Puncak yang kedua ini berjalan dengan baik dan lancar.

“Yang terpenting adalah soliditas antara aparat pemerintah, jangan sampai di lapangan terjadi saling tunggu dan saling tunjuk, karena ini adalah tugas kita bersama. Dan hari ini sudah terpetakan dengan baik sehingga pada hari H nya sudah matang,” jelas Asmawa.

Asmawa menyebutkan, penataan kawasan Puncak ini sejalan dengan arahan Presiden RI bahwa pembangunan wilayah, pengembangan perkotaan harus menggunakan pendekatan potensi dan kondisi yang ada.

“Upaya yang tengah kita lakukan saat ini, menata kawasan Puncak yang punya brand daerah wisata, maka harus kita pertahankan. Ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia,” ujar Asmawa.

Asmawa menambahkan, tahap pertama ada 331 banguanan liar tak berizin yang berhasil kita relokasi, dan masih menyisakan 196 bangunan liar tanpa izin yang perlu kita relokasi ke tempat yang sudah kita sediakan di Rest Area Puncak.

“Sosialisasi dan pemberitahuan sudah kita lakukan, dengan jangka waktu lebih dari 21 hari. Rencananya tanggal 21 Agustus akan kita lakukan penyegelan, dan 26 akan kita lakukan relokasi,” terang Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

Perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Indah S.P, mengatakan, alhamdulillah posisi kami saat ini sudah mendapatkan surat perintah dari Menteri PUPR untuk penataan kawasan Puncak. Ada dua yang berwenang yakni Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Perintah pak Menteri adalah Bina Marga yang akan membangun fisik trotoar di koridor Puncak bekas bangunan yang direlokasi, sementara Cipta Karya yang akan melakukan penataan kawasannya dengan menyusun perencanaannya,” kata Indah.

Tags

Terkini