news

Transparansi dan Akuntabilitas, DPRD Kota Bekasi Tegaskan Pentingnya Analisa Fiskal dalam Raperda Penyertaan Modal BUMD

Kamis, 6 November 2025 | 15:15 WIB
DPRD Kota Bekasi sebut analisa fiskal dalam raperda penyertaan modal BUMD sangat penting, unjuk transparansi

LENTERATIMES.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi kembali menyoroti penyusunan draf Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat pembahasan terbaru ini menitikberatkan pentingnya dasar yang cermat dan berbasis analisa fiskal yang kuat agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Samuel Sitompul, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, mempertanyakan kedalaman kajian yang menjadi landasan penyusunan naskah akademik Raperda, terutama tentang penentuan modal dasar serta modal yang akan disetor kepada BUMD.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Desak Dishub Perbaiki Halte Bus Modern yang Rusak Parah

Menurutnya, harus ada kajian fiskal yang komprehensif dan pertimbangan keuangan daerah yang matang agar regulasi ini tidak sekadar formalitas, tetapi memiliki efek jangka panjang yang positif.

Samuel juga mengingatkan bahwa penyertaan modal jangan hanya digunakan untuk menutupi kerugian operasional perusahaan daerah.

Dia mengkhawatirkan suntikan modal yang hanya menjadi tambal sulam tanpa meningkatkan kontribusi BUMD pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya kejelasan mekanisme tanggung jawab hukum apabila pengelolaan bisnis BUMD mengalami kegagalan.

Dalam rapat tersebut diputuskan pula bahwa seluruh penyertaan modal kepada lima BUMD akan diatur dalam satu Perda terpadu.

Baca Juga: Lebih dari Sekadar Medali: DPRD Kota Bekasi Ingatkan KONI Soal Legacy Porprov

Penyempurnaan naskah akademik pun terus dilakukan oleh tim akademisi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Kota Bekasi agar menghasilkan regulasi yang terukur dan transparan.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Bekasi dalam menghadirkan regulasi yang akuntabel, efektif, dan mampu mengoptimalkan peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Penyusunan Raperda ini juga sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar penyertaan modal didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan landasan fiskal yang kuat.

Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD berharap Raperda ini dapat selesai dan efektif berlaku mulai tahun anggaran 2026 untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD Kota Bekasi.

Halaman:

Tags

Terkini