Jepara, LenteraTimes.com - Seperti yang disampaikan oleh Fa'ilatul Hasanah perwakilan Kelompok 8 Kuliah Kerja Nyata (KKN) RDR 77 UIN Walisongo Semarang "Kita ketahui bahwa kesetaraan gender merupakan suatu kesamaan hak, tanggung jawab dan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan, dan di zaman sekarang ini telah banyak kesetaraan yang terjadi di banyak aspek seperti pendidikan, ekonomi, politik, pekerjaan dan masih banyak lagi. Wanita dianggap mampu menyamakan langkah dengan laki-laki terlepas dari kodrat alamiah mereka yaitu menyusui, melahirkan, dan menstruasi. Pada kesempatan webinar kali ini mari kita gali bersama keilmuan tentang kesetaraan gender dan semoga apa yang kita dapatkan pada webinar kali ini dapat bermanfaat dengan baik."
Sebagai bentuk mewujudkan kesetaraan gender, Kelompok 8 KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang adakan webinar yang diadakan pada Minggu, (14/11/2021) yang berfokus pada diskusi persoalan pemberdayaan perempuan yang jarang diperhatikan oleh publik.
Dalam webinar gender tersebut didukung menjadi dua sesi materi. Dimana materi yang pertama terkait Ketimpangan Gender yang Dialami Perempuan dalam ranah Ekonomi di Masyarakat yang disampaikan oleh Anthin Lathifah, M. Ag Dosen UIN Walisongo Semarang. Kemudian pada sesi kedua disampaikan oleh Hj. Hindun Anisah, M.A dari Staff Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dimana beliau menyorot terkait urgensi pemberdayaan perempuan dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.
"Akibat dari ketidaksetaraan gender yang dialami oleh perempuan di bidang ekonomi adalah maraknya pemiskinan terhadap perempuan, konsep diri yang rendah terhadap perempuan, lemahnya daya saing perempuan serta peran dan kedudukan perempuan di bidang ekonomi kurang strategis," Anthin dalam sesi pertama diskusi webinar.
Disampaikan juga oleh Anthin bahwa persoalan ketimpangan gender tersebut perlu diselesaikan dengan solusi-solusi yang konkrit, khususnya melibatkan lebih banyak pihak dan pihak yang lebih luas lagi titik solusi eksternal yang dapat ditransaksikan adalah yang pertama meledaknya pimpinan desa atau daerah terhadap kesetaraan gender, terjadinya koordinasi antara pemegang kekuasaan tokoh agama dan masyarakat luas serta aturan-aturan desa atau daerah yang memiliki ketentuan keterlibatan antara laki-laki dan perempuan pada sektor publik.
Dilanjutkan pada sesi kedua oleh Staff Khusus Kemenaker RI menyampaikan persoalan tentang perempuan berdaya dn berpotensi yang masih relevan dengan urgensi pemberdayaan perempuan.
Hj. Hindun Anisah pun menyampaikan bahwa persoalan memberdayakan perempuan harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal itu disampaikan oleh beliau sebab pemberdayaan perempuan termasuk dalam Sustainable Development Goals (SGD's). SDG's merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia secara global. Agenda tersebut merupakan program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan. Desa juga termasuk dalam bagiannya.
Dalam materi tersebut, secara lugas Hj. Hindun Anisah menyampaikan ada beberapa kiat strategi yang dapat dilakukan yakni dengan memberikan akses permodalan, aset terhadap aset produksi ekonomi, pembekalan keterampilan dan kewirausahaan, penguatan jaringan pasar serta pengorganisasian secara kelompok.
"Pemberdayaan perempuan harus dilakukan sampai akhir. Bahkan pemberdayaan perempuan memang harus dilaksanakan secara berkelanjutan sebab persoalan pemberdayaan harus melihat kondisi yang menyesuaikan konsep-konsep Pemberdayaan sesuai zaman," tutup Hj. Hindun Anisah.
Redaksi: Melina