LenteraTimes.com - Upaya masyarakat sipil dalam pengujian undang-undang Judicial Review Pasal 40 ayat 2b UU ITE terkait kewenangan pemerintah memutus internet segera menuju babak akhir.
Permohonan pengujian norma Pasal 40 ayat 2b UU ITE ini berasal dari kekhawatiran masyarakat sipil terkait kewenangan pemerintah memutus akses internet tanpa diiringi mekanisme pembatasan yang jelas. Dalam permohonannya, para pemohon yaitu Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada bagian petitumnya meminta pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KYUN) secara tertulis sebelum melakukan kewenangannya tersebut.
Kewenangan pemerintah yang tidak diiringi pembatasan dan mekanisme yang jelas khususnya pada proses prapemutusan, membuat pihak-pihak seperti badan peradilan, publik dan lembaga negara relevan lainnya kehilangan kesempatan untuk mengontrol pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.
Permasalahan-permasalahan dalam norma pasal tersebut membuatnya perllu dibingkai dalam ketentuan yang jelas dengan menambahkan kewajiban pemerintah sebelum melaksanakan pemutusan akses yaitu penerbitan KTUN. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam melaksanakan kewenangan yang sesuai dengan due procces of law.
Untuk itu para pemohon dan Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi kuasa hukum pada permohonan ini menyatakan:
1. Berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan seluruhnya demi terselenggaranya penikmatan atas hak asasi manusia khususnya hak setiap orang atas informasi dalam ruang digital serta sebagai bentuk pengawasan atas kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam memutus akses elektronik;
2. Mendesak pihak pemerintah untuk menjalankan kewenangan, khususnya terkait pemutusan akses elektronik sesuai dengan sue procces of law dan menghormati hak setiap orang atas informasi;
3. Mendesak pihak pemerintah untuk senantiasa menghormati hak setiap orang atas informasi khususnya dalam ranah digital, sebagai pemangku tanggung jawab atas penghormayan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.