Jenderal Andika Perkasa Ditunjuk Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI Oleh Jokowi

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 17:38 WIB
Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Irdam XIII/Merdeka. (JPNN.com/Ricardo)
Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Irdam XIII/Merdeka. (JPNN.com/Ricardo)

LenteraTimes.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani telah menerima surat presiden (surpres) terkait calon Panglima TNI. Surpres diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mansesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Puan menegaskan hanya ada satu nama yang diusulkan Jokowi dalam surpres itu. Jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira. Sedangkan untuk bintara dan tamtama ialah 53 tahun.

"Karena itu pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surat presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Prakasa," kata Puan.

Selanjutya, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna.

"Dalam hal ini, Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon Panglima TNI. Kemudian, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021.

Sebelumnya, pencalonan Panglima TNI sempat diramaikan oleh nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, selain nama Andika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tegar Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X