LenteraTimes.com - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Meski begitu, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya, usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11/2021) seperti dilansir Antara.
"Ia menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan pertimbangan ancaman hukuman yang dijerat kepada Rachel. Dalam hal ini, hukuman penjara di bawah lima tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas, baru kita tahan," jelasnya.
Sementara itu, gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya telah dipercepat dan dinyatakan selesai. Sebelumnya, gelar perkara dijadwalkan pada Hari Jumat.
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," lanjut Yusri.
Kini, Rachel Vennya serta kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer Rachel, Maulida Khairunnisa, resmi menjadi tersangka. Tak hanya mereka, satu orang sipil juga menjadi tersangka karena membantu Rachel meloloskan diri dari kewajiban karantina.