LenteraTimes.com - Komnas HAM menolak hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana menuntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan, Herry Wirawan. Hal ini akibat tindakan terdakwa yang dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
Akan tetapi, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menolak tuntutan tersebut berlandaskan hak asasi manusia yang dimiliki.
"Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual," ujar Beka pada Kamis (13/01/2022).
Menurut Beka, hak hidup dalam hak asasi manusia merupakan hak paling dasar dan tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang paling sesuai untuk Herry.
Hal ini pun akhirnya menarik perhatian publik terutama netizen. Akun instagram Komnas HAM langsung mendapat serangan dari netizen yang mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pendapat Beka selaku komisioner Komnas HAM.
"Pak yang pantas idup si korban bukan pemerkosanya," ujar pengguna @wyldadhohika dalam salah satu postingan di akun resmi instagram Komnas HAM.
"Dia berhak hidup, kami berhak aman pak. Jelas jelas dia udah banyak merenggut hak manusia lain pak." sambung pengguna @silviyanadn.