LENTERATIMES - Dalam beberapa hari DPR akan mengesahkan RKUHP dengan adanya masa transisi 3 tahun dari KUHP lama ke KUHP baru. Banyak pasal baru muncul.
Salah satu pasal barunya adalah Seks di Luar Nikah. Untuk hal ini tidak dilarang saat ini, dalam RKUHP seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1
Namun pasal di atas hanya berlaku untuk pengaduan suami atau istri yang terikat perkawinan atau oleh orang tua atau anak terhadap orang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.
Selain itu, RKUHP juga mengatur masalah pasangan yang tinggal dalam satu rumah bagi pasangan yang belum menikah atau biasa disebut dengan pasangan kumpul kebo.
Namun, tidak mudah untuk memvonis pelaku kumpul kebo karena harus mengadu. Orang yang berhak mengadu adalah:
1. Suami atau istri dari orang yang terikat perkawinan, atau
2. Orang tua atau anak dari seseorang yang tidak terikat perkawinan
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.
Hukum pidana Indonesia saat ini adalah Code Napoleon Prancis, yang berlaku sejak tahun 1810. Prancis menjajah Belanda pada saat itu, dan Prancis menerapkan hukum pidana di Belanda pada tahun 1881.
Belanda kemudian membawa hukum pidana ke Indonesia ketika mereka menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda juga menerapkan kode tersebut di seluruh negeri pada tahun 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht selanjutnya menggantikan semua hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat sampai hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus oleh hukum kolonial. Proklamasi Kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak serta merta mengubah undang-undang yang berlaku. ***