LENTERATIMES - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara atas meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, prajurit Komando Tempur Udara (Koopsud) III. Jenderal Andika menegaskan, penganiayaan terhadap Prada Indra oleh 4 senior bukanlah pembinaan.
Semula, Jenderal Andika menegaskan TNI AU telah melakukan proses hukum terhadap empat tersangka yang terlibat penganiayaan terhadap Prada Indra. Bahkan, proses hukum juga menjerat mereka yang membantu tersangka.
"Proses hukum terhadap semua pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas ini sudah dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Jenderal Andika Jumat 25 November 2022.
"Proses hukum dilakukan bukan hanya terhadap pelaku langsung penganiayaan, tapi juga terhadap semua yang membantu tindak pidana ini," tambah Andika.
Jenderal Andika menegaskan, perbuatan para tersangka merupakan penganiayaan yang berujung kematian Prada Indra. Jenderal Andika mengatakan bahwa penganiayaan bukanlah suatu bentuk latihan.
"Ini adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas. Jadi bukan pembinaan," tegas Jenderal Andika.
Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU) menyampaikan pengakuan 4 anggota Komando Tempur Udara (Koopsud) III tidak hanya menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya. Empat prajurit yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu juga menganiaya enam rekan seangkatan Prada Indra.
"Yang mendapat tindakan teman seangkatan almarhum ada 6 orang," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah
Indan menyampaikan, keempat prajurit itu mengaku tidak ada motif pribadi dan tidak berselisih paham dengan Prada Indra. Menurut pengakuan tersangka, motif penganiayaan adalah indoktrinasi.
"Nggak ada motif pribadi atau selisih paham. Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya," kata Indan
***