LENTERATIMES - Kejaksaan Tinggi Jabar membeberkan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) senilai Rp 22 miliar.
Dalam kasus ini, terjadi persekongkolan antara ibu dan anak untuk menggelontorkan dana.
Pada, Kamis 1 Desember 2022, persekongkolan itu dilakukan oleh EH yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pokja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar periode 2017/2018 yang anaknya MSA adalah direktur CV. Arafah.
Baca Juga: Oknum Perwira Paspampres Perkosa Kowad Kostrad
Dalam hal ini, MSA mendapat proyek dari EH,ibunya. EH kemudian mengelola markup.
"Bahwa empat tersangka yang disebutkan, memang ada dua tersangka ada hubungan darah, MSA Direktur CV Arafah merupakan anak kandung salah satu tersangka, dalam hal ini saudari EH," kata Asisten Pidana Khusus Riyono di Kejati Jabar, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis 1 Desember.
Baca Juga: Syarat Untuk Jerman Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022
Dua tersangka lainnya adalah AL, bendahara Pokja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar tahun 2017/2018, dan MK, mantan manajer operasional CV Citra Sarana Grafika.
Proyek-proyek yang diperoleh MSA tidak dikerjakan oleh perusahaannya sendiri, melainkan oleh perusahaan lain.
MSA menerima proyek senilai kurang lebih Rp 900 juta. ***
Artikel Terkait
Aksi Begal Payudara di Depok Viral
Cara Bumdes di Bogor Kembangkan Bisnis Agrowisata Kaki Gunung Salak, Kerja Sama dengan SEGS
Oknum Perwira Paspampres Perkosa Kowad Kostrad