Diduga Mabuk Lalu Tidur di Hotel, Kunci Dicuri dan Mobil Dibawa Kabur

photo author
- Minggu, 11 Desember 2022 | 19:55 WIB
Pencurian mobil New Camry terjadi di hotel Transit Parung, Kabupaten Bogor. (Ist)
Pencurian mobil New Camry terjadi di hotel Transit Parung, Kabupaten Bogor. (Ist)

LENTERATIMES.COM - Aksi Pencurian mobil terjadi di hotel Transit, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Korban saat itu diduga mabuk dan bermalam di hotel.

Aksi Pencurian mobil tipe New Camry tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Desember 2022. Saat itu, korban menginap di hotel Transit.

Pagi harinya, ia kaget lantaran mobil New Camry miliknya telah hilang.

"Aksi Pencurian mobil New Camry yang menimpa salah satu pengunjung hotel tersebut terjadi saat korban yang menginap, mengetahui kendaraan miliknya telah hilang pada pagi hari," ujar Kapolsek Parung Kompol Sularso, Minggu 11 Desember 2022.

Menyadari mobilnya telah dicuri di hotel, korban langsung melaporkan Pencurian mobil tersebut ke Polsek Parung.

Setelah melakukan penyelidikan, personel kepolisian dari Polsek Parung berhasil mengamankan pelaku Pencurian mobil New Camry berinsial DAP (24).

Menurut Sularso, dalam melancarkan aksi Pencurian mobil New Camry tersebut, pelaku mengambil kunci mobil korban dari dalam kamar hotel tempat korban menginap.

Saat itu, kamar hotel korban dalam kondisi tak terkunci. Korban diduga sedang mabuk saat mobil New Camrynya dicuri.

 

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku berhasil mengambil mobil korban dengan menggunakan kunci asli mobil tersebut. Pelaku mengambil kunci tersebut di dalam kamar hotel yang tidak terkunci dan korban diduga sedang mabuk," ungkapnya.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Parung. Selain itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat Pencurian mobil New Camry di hotel tersebut

"Hingga saat ini masih dalam pengejaran kami," tandas Sularso. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X