LENTERA TIMES.com - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa datang ke Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara.
Atau, warga Kota Bogor juga bisa menggunakan pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
Baca Juga: Kamera hingga 2X 100 MP, Cek Spesifikasi Oppo Reno 8T di Sini
“Layanan SIM Keliling setiap hari Rabu, 8 Februari 2023, dilaksanakan di Lippo Plaza Keboen Raya Bogor, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pada Rabu, 8 Februari 2023.
Bismo menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu, untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antrean akan dibuat sesuai kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia. Artinya, pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya.(devina)