LENTERATIMES.COM - Tangis Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah setelah hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti Simanjuntak mencengkeram bingkai foto Brigadir J yang dipegangnya sejak sidang Ferdy Sambo dimulai.
"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ucap Rosti Simanjuntak sambil menangis di sidang Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ojol Rela Antre Panjang Demi Dapatkan Siliwangi Bolu Kukus
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamana (Kadiv Propam), divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.***
Artikel Terkait
Sejarah Terjadinya Perang di Khaibar
Putrinya Didiagnosa Autis, Young Lex Batalkan Semua Jadwal
Mau Kreatif dan Produktif di Dunia Digital, Simak Nih Penjelasannya!
SDIT Al Yasmin Gelar Wisuda Tahfidz Juz 30, Kepala Yayasan Imbau Para Siswa Tetap Jaga Hafalan
Ojol Rela Antre Panjang Demi Dapatkan Siliwangi Bolu Kukus