politik

Lagi, KPU Kembalikan Berkas Calon Perseorangan Gunawan Hasan, Kuasa Hukum Lapor Bawaslu

Kamis, 4 Juli 2024 | 21:27 WIB
Bakal calon bupati Bogor jalur perseorangan Gunawan Hasan. (Ist)

LENTERATIMES.COM - KPU Kabupaten Bogor kembali mengembalikan berkas dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor jalur perseorangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Musababnya, berkas perbaikan dukungan calon perseorangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto masih dianggap tidak memenuhi syarat untuk pencalonan di Pilbup Bogor 2024.

KPU Kabupaten Bogor telah melakukan verifikasi berkas perbaikan pencalonan pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Perbaikan tersebut merupakan mandat Bawaslu Kabupaten Bogor yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto terkait pencalonan jalur perseorangan.

Keduanya diberi tambahan waktu 2x24 jam untuk mengunggah kekurangan dukungan ke Silon hingga 28 Juni 2024.

Namun dalam perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Bogor menilai berkas perbaikan pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto tak juga memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengetakan, pihaknya memberi waktu 2x24 jam kepada pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto untuk melakukan perbaikan persyaratan.

Pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto pun diakuinya telah memenuhi perbaikan persyaratan tersebut dengan mengunggah 80 ribu dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Dikasih waktu 2x24 jam untuk upload dukungan perseorangan sesuai putusan Bawaslu. Melampirkan kurang lebih 80 ribu (dukungan) yang belum diupload," ujar Adi Kurnia, Kamis, 4 Juli 2024.

Setelah mengunggah berkas perbaikan, pihaknya pun langsung melakukan verifikasi administrasi.

Hasilnya, pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto mengunggah 100 persen persyaratan dukungan untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor jalur independen di Pilbup Bogor 2024.

Namun dalam verifikasi yang dilakukan, KPU menemukan berkas dukungan yang diunggah tetap tidak memenuhi syarat (TSM) lantaran ada dokumen ganda dan tidak terbaca di sistem.

"Setelah upload semua 100 persen, dari upload tersebut kita lakukan verifikasi administrasi. Hasilnya ada yang ganda, ada yang nggak kebaca dan lainnya. Makanya kita kembalikan lagi," terangnya.

Pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto juga tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, mereka kembali mengajukan sengketa atas keputusan KPU Kabupaten Bogor tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Halaman:

Tags

Terkini