politik

Lagi, KPU Kembalikan Berkas Calon Perseorangan Gunawan Hasan, Kuasa Hukum Lapor Bawaslu

Kamis, 4 Juli 2024 | 21:27 WIB
Bakal calon bupati Bogor jalur perseorangan Gunawan Hasan. (Ist)

"Iya (mengajukan sengketa ke Bawaslu). Saya serahkan ke kuasa hukum," ujar Gunawan Hasan, Kamis, 4 Juli 2024.

Sementara itu,vKetua Bawaslu kabupaten Bogor Ridwan Arifin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Gunawan Hasan lewat kuasa hukumnya pada Rabu, 3 Juli 2024 malam.

Menurutnya, kuasa hukum Gunawan Hasan - Rudi Harianto meminta Bawaslu Kabupaten Bogor membatalkan hasil pleno KPU Kabupaten Bogor yang menganggap syarat dukungan keduanya tidak memenuhi syarat.

"Ada beberapa poin (yang disengketakan), pada intinya meminta membatalkan hasil pleno dan meminta ada tambahan waktu lagi dan lainnya. intinya kurang puas dengan keputusan kpu," ujar Ridwan Arifin, Kamis, 4 Juli 2024.

Usai menerima aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk bisa masuk ke tahap selanjutnya.

Jika gugatan tersebut tak memenuhi syarat, maka keputusan hasil pleno KPU yang menjadi acuan.

Namun, Gunawan Hasan - Rudi Harianto masih bisa menempuh jalur lain seperti gugatan lewat PTUN.

"Setelah kajian baru kita plenokan, apakah posisinya bisa disidangkan atau tidak. karena kan ini dua kali ya mengajukan, pertamna itu putusannya mengabulkan sebagian. ini yang kedua kalinya kita harus lebih hati-hati, apakah sengketanya sama dengan sebelumnya atau tidak," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini