Jangan Bawa Benda Ini! Karena Dilarang Masuk ke Negara Tertentu

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 11:37 WIB
Benda yang tidak diperbolehkan dibawa ke Negara tertentu (IStockphoto.com)
Benda yang tidak diperbolehkan dibawa ke Negara tertentu (IStockphoto.com)

LENTERATIMES - Paspor, visa, itinerary, dan uang saku adalah perlengkapan yang tidak boleh dilewatkan selama perjalanan. Tidak hanya itu, ada aturan khusus yang harus diperiksa agar tidak terkena sanksi.

Negara yang berbeda seringkali memiliki peraturan yang berbeda mengenai perjalanan. Bahkan, tidak selama pandemi.

aturan unik untuk berbagai negara. Dari baby walker dan permen karet hingga flip flop dan Vape.

Baca Juga: Rekomendasi Maskara yang Bikin Bulu Mata Terlihat Lentik

Berikut ini adalah barang-barang umum yang dilarang di beberapa negara:

1. Baby Walker - Kanada

Baby walker atau alat bantu belajar berjalan balita berupa roda dan kursi balita sudah dilarang di Kanda sejak tahun 2004.

Pemerintah Kanada telah melarang penggunaan baby walker karena beberapa risiko.

Pertama, tentang bahaya posisi tubuh bayi Anda saat menggunakan alat bantu jalan. Kemudian, demi keselamatan sang anak. Alat-alat ini dianggap mudah bergerak tak terkendali, bisa menyebabkan bayi jatuh dari tangga, atau membantu mereka menjangkau benda-benda berbahaya yang seharusnya tidak bisa dijangkau bayi.

Baca Juga: Berikut Ini Manfaat Daun Sukun, untuk Turunkan Asam Urat dan Kolesterol

Pemerintah Kanada adalah negara pertama yang secara resmi melarang penjualan baby walker. Larangan baby walker mencakup impor dan penjualan baby walker baru dan bekas.

2. Permen Karet - Singapura

Singapura melarang permen karet di depan umum. Hal yang sama berlaku untuk menjualnya.

Singapura melarang penjualan permen karet pada tahun 1992. Singapura tidak memiliki hubungan yang baik dengan permen karet. Selama bertahun-tahun, Singapura telah menghabiskan banyak uang untuk membersihkan permen karet. Setiap tahun, pemerintah Singapura menyumbang sekitar S$150.000 untuk dana bersih-bersih untuk masalah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X