Berencana Mudik? Simak Pengaturan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2024

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 23:39 WIB
Ilustrasi mudik. Simak pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024 yang sudah dikeluarkan pemerintah lewat Surat Keputusan bersama. (Freepik)
Ilustrasi mudik. Simak pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024 yang sudah dikeluarkan pemerintah lewat Surat Keputusan bersama. (Freepik)

LENTERATIMES.COM - Lebaran dan mudik menjadi dua hal yang tak terpisahkan di Indonesia.

Momen mudik menjadi hal yang ditunggu-tunggu saat Lebaran.

Bagi Anda yang berencana melakukan mudik di Lebaran kali ini, penting untuk mengetahui pengaturan lalu lintas yang diterapkan pemerintah.

Baca Juga: Miris, Perang Sarung di Puncak Bogor Makan Korban

Pemerintah telah mengeluarkan skema pengaturan lalu lintas saat mudik Lebaran 2024 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024 atau 1445 Hijriyah.

"Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari laman Kemenhub, Senin, 18 Maret 2024.

Menurutnya, berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional pada Lebaran 2024 berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.

Angka ini meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023, yakni sebesar 123,8 juta orang.

"Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Lagi, Bangunan Sekolah di Bogor Ambruk Karena Sudah Rapuh

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat pada Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, pengaturan lalu lintas yang dilakukan pemerintah saat mudik Lebaran 2024 meliputi pembatasan angkutan barang, sistem satu arah, hingga sistem ganjil genap.

"Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur Lebaran 2024 nanti, akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap," jelas Hendro.

Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dengan mengedepankan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan keselamatan para pemudik.

Baca Juga: Ini Daftar 7 Siswa Korban Atap Sekolah Ambruk di SMAN 1 Ciampea Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X