Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.
Baca Juga: Besaran Uang Zakat Fitrah 1445 H untuk 27 Kabupaten dan Kota se Jawa Barat Sesuai Keputusan Baznas
C. Sistem Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil – genap adalah sebagai berikut:
Arus Mudik:
- 1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
- 2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Arus Balik:
- 1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- 2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- 3. Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Hendro
Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.
Baca Juga: Nggak Tau Diri, Karyawan Curi Motor Bos, Untung Ketahuan
D. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:
- Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
- Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan
- Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," sambungnya.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang Wilayah Caringin Bogor, Belasan Rumah Alami Keruaskan
Ruas Jalan Tol yang Dibatasi
Artikel Terkait
Etika Mudik Lebaran Idul Fitri Naik Kendaraan Umum yang Harus Kamu Ketahui
Begini Tips Skincare Saat Mudik lebaran Agar Wajah Tidak Kusam
Rekomendasi Lagu yang Cocok untuk Didengarkan Saat Mudik Lebaran
Program Mudik Gratis Kemenhub Lebaran Tahun 2024, Cek Kuota dan Jadwal Pemberangkatan
Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2024 Sudah Dibuka, Cek Kuota dan Jadwal Keberangkatan