Besaran Uang Zakat Fitrah 1445 H untuk 27 Kabupaten dan Kota se Jawa Barat Sesuai Keputusan Baznas

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 12:32 WIB
Besaran Uang Zakat Fitrah Tahun 1445 H untuk 27 Kabupaten dan Kota se Jawa Barat Sesuai Keputusan Baznas (Instagram @baznasindonesia)
Besaran Uang Zakat Fitrah Tahun 1445 H untuk 27 Kabupaten dan Kota se Jawa Barat Sesuai Keputusan Baznas (Instagram @baznasindonesia)

LENTERATIMES.COM - Di tengah suasana bulan suci Ramadhan, kewajiban zakat fitrah menjadi salah satu pilar penting bagi umat Muslim.
 
Zakat fitrah, yang ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
 
Pada kesempatan ini, kami ingin menguraikan secara komprehensif besaran uang zakat fitrah untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang telah diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat.
 
Pentingnya Zakat Fitrah

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai besaran zakat fitrah, mari kita pahami lebih dalam mengenai pentingnya pelaksanaan zakat fitrah bagi umat Muslim. Zakat fitrah memiliki beberapa tujuan yang sangat penting:
 
 
Menunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama: Zakat fitrah adalah bentuk konkret kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim menunjukkan solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara mereka yang membutuhkan.

Berbagi Kebahagiaan dan Kemenangan: Pelaksanaan zakat fitrah juga menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri. Dengan memberikan zakat fitrah, umat Muslim ikut serta dalam memperkuat rasa kebersamaan dan kegembiraan selama momen penting tersebut.

Membersihkan Jiwa dari Sifat Kikir: Zakat fitrah juga memiliki dimensi spiritual yang sangat penting. Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim membersihkan jiwa dari sifat kikir dan kecenderungan untuk terpaku pada harta dunia.
 

Besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 1445 H/2024 M

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M di seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat.
 
Penetapan besaran ini didasarkan pada Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2024.
 
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang telah disesuaikan dengan harga pasaran beras di masing-masing kota/kabupaten. Berdasarkan Surat Edaran Baznas Nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, berikut adalah besaran zakat fitrah untuk beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat:
 
 
Kabupaten Bandung: Rp40.000,-
Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000,-
Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-
Kabupaten Bogor: Rp42.000,-
Kabupaten Ciamis: Rp40.000,-
Kabupaten Cianjur: Rp40.000,- atau Rp55.000,-
Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
Kabupaten Garut: Rp41.250,-
Kabupaten Indramayu: Rp40.000,-
Kabupaten Karawang: Rp38.500,-
Kabupaten Kuningan: Rp40.000,-
Kabupaten Majalengka: Rp37.800,-
Kabupaten Pangandaran: Rp37.500,-
Kabupaten Purwakarta: Rp35.000,-
Kabupaten Subang: Rp42.000,-
Kabupaten Sukabumi: Rp45.000,-
Kabupaten Sumedang: Rp40.000,-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000,-
Kota Bandung: Rp40.000,-
Kota Banjar: Rp40.000,-
Kota Bogor: Rp45.000,-
Kota Bekasi: Rp45.000,-
Kota Cimahi: Rp40.000,-
Kota Cirebon: Rp45.000,-
Kota Depok: Rp45.000,-
Kota Sukabumi: Rp37.500,-
Kota Tasikmalaya: Rp45.000,-

 
Besaran zakat fitrah telah disesuaikan dengan standar harga beras dan kebutuhan konsumsi harian di setiap daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa zakat fitrah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi mustahik (penerima zakat) di wilayah tersebut.
 
Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah tidak hanya sekadar rutinitas ibadah, tetapi juga sebuah upaya nyata untuk membantu meringankan beban sesama.

Dengan membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, umat Muslim di Jawa Barat dapat berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan solidaritas sosial dan kesejahteraan bersama selama bulan suci Ramadan.
 
 
Pelaksanaan zakat fitrah menjadi salah satu wujud konkret dari ajaran Islam tentang kepedulian terhadap sesama dan keikhlasan dalam berbagi rezeki.
 
Dengan demikian, mari kita tunaukan zakat firah dan menjalankan puasa Ramadhan dengan penuh kebahagiaan dan kepedulian, serta berusaha untuk melaksanakan segala kewajiban agama dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X