Viral Perang Sarung di Jonggol, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 23:59 WIB
Polisi saat mengecek lokasi tempat diduga terjadi aksi perang sarung di Jonggol, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Polisi saat mengecek lokasi tempat diduga terjadi aksi perang sarung di Jonggol, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Aksi perang sarung antar-kelompok remaja di Jonggol, Kabupaten Bogor viral di sejumlah media sosial (medsos), belakangan ini.

Dalam video yang diterima lenteratimes.com, puluhan remaja nampak berkumpul menjadi dua kelompok di pinggir jalan.

Mereka lantas saling serang dan beberapa orang nampak dipukuli hingga tak berdaya.

Baca Juga: Kepergok Warga, Maling Burung Tinggalkan Motor, Besoknya Balik Lagi ya Langsung Ditangkap

Kapolsek Jonggol Kompol Asep Fajar membenarkan adanya perang sarung yang viral tersebut.

Menurutnya, pihaknya mendapat laporan soal aksi perang sarung tersebut pada Jumat, 15 Maret 2024.

"Polsek Jonggol mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya video viral yang beredar, dimana terlihat terjadi perang sarung aksi tawuran. Polsek Jonggol telah mengecek TKP," ujar Asep, Sabtu, 16 Maret 2024.

Baca Juga: Hingga Hari ke-3, Pencarian Korban Hanyut di Sungai Cibadak Bogor Belum Juga Membuahkan Hasil

Ia menjelaskan, aksi perang sarung tersebut diduga dilakukan dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Jumat, 15 Maret 2024.

Selain mengecek lokasi tawuran perang sarung, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi perang sarung.

Hingga saat ini, Asep mengaku belum ada laporan polisi terkait adanya korban dari aksi perang sarung tersebut.

Baca Juga: Hero Natan di Nerf Besar Besaran! Tidak Lagi Cocok untuk Push Rank di Mobile Legends

Yang jelas, Polsek Jonggol akan terus mencari dan meningkatkan patroli di jam rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti perang sarung dan lainnya.

"Kita juga memberikan penyuluhan kepada warga apabila ada kegiatan perang sarung, aksi tawuran tersebut terjadi lagi agar diinformasikan kepada pihak kepolisian Polsek Jonggol atau bisa menghubungi Call Center (021) 110 Polres Bogor, melayani 24 jam aduan laporan dari warga masyarakat dan akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X