Syarat Perjalanan Kereta Api, Terbaru!

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 13:15 WIB
Syarat terbaru (IStockphoto.com)
Syarat terbaru (IStockphoto.com)

LENTERATIMES - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah telah resmi mengeluarkan beberapa aturan perjalanan, termasuk perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KAI).

Persyaratan perjalanan kereta api baru ini sejalan dengan surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang persiapan liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Bikin Ngakak! Plesetan Nama Daerah di Jawa Barat, Simak Nih!

Mulai 19 Desember 2022, pelanggan kereta api berusia 6 hingga 12 tahun yang tidak divaksinasi dapat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat pernyataan belum pernah divaksinasi dari Puskesmas/Dinas Kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi ulang (dosis ketiga).

Baca Juga: Ini Dia Total Harta Kekayaan Messi Usai Bawa Pulang Trofi Piala Dunia 2022

Menurut Joni Martinus, Wakil Presiden Humas KAI, perubahan tersebut mengikuti aturan sebelumnya bahwa pelanggan berusia 6 hingga 12 tahun yang tidak menerima vaksin dosis kedua karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Persyaratan Perjalanan Kereta Api Terbaru

Berikut adalah persyaratan lengkap untuk bepergian dengan kereta jarak jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022.

Baca Juga: Harga Beras di Indonesia Jadi yang Paling Mahal di Asia Tenggara, Begini Pendapat Ekonom

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. 18 tahun ke atas:

  • Vaksin ketiga wajib (penguat)
  • WNA yang berasal dari luar negeri wajib vaksin dosis kedua
  • Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin dosis kedua
  • WNA yang berasal dari luar negeri, tidak wajib vaksin

Baca Juga: Belanda Minta Maaf Atas Perbudakan Era Kolonial, Indonesia Tak Disebut?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X