4 Hak dan Perlindungan Untuk Wanita Hamil Yang Harus Dipenuhi Tempat Kerja Menurut Perundang-undangan

photo author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 01:31 WIB
Ilustrasi wanita hamil di tempat kerja yang harus dipenuhi hak dan perlindungan berikut ini. (Getty Images/iStockphoto : shutter_m)
Ilustrasi wanita hamil di tempat kerja yang harus dipenuhi hak dan perlindungan berikut ini. (Getty Images/iStockphoto : shutter_m)

LENTERATIMES.COM - Berikut ulasan selengkapnya mengenai 4 hak dan perlindungan untuk Wanita Hamil yang harus dipenuhi tempat kerja.

Diskriminasi kehamilan masih lazim terjadi di dunia usaha saat ini, banyak perempuan mengalami diskriminasi kehamilan di tempat kerja.

Seperti diskriminasi dalam promosi, upah, penugasan kerja, dan bahkan pemutusan hubungan kerja hanya karena kehamilan.

Baca Juga: Prabowo - Gibran Malam Mingguan di Festival Negeri Elok

Faktanya, diskriminasi terhadap perempuan hamil di tempat kerja adalah melanggar hukum berdasarkan Pasal 153 Ayat 1 Huruf E dan Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003.

Yang menyatakan bahwa pemberi kerja tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut.

Hamil atau melahirkan, mengalami keguguran, atau sedang menyusui bayi, pengusaha juga dilarang mempekerjakan perempuan hamil antara pukul 23:00 dan 07:00.

Baca Juga: Smartphone Vivo Y100 5G Baru Rilis! Hadir Dengan Spesifikasi Mumpuni, Salah satu Keunggulannya Ada di Baterai

Oleh karena itu, sebagai perempuan, Anda harus mengetahui hak dan perlindungan apa saja yang layak Anda dapatkan dalam bekerja.

1. Mendapatkan perlakuan yang adil

Karena hak dan perlindungan ibu hamil diatur dalam undang-undang, maka perusahaan harus memperlakukan ibu hamil seperti karyawan lainnya.

Anda tidak bisa dipecat sembarangan hanya karena sedang hamil saat bekerja.

Baca Juga: Samsung Akan Rilis Galaxy Z Fold 6 Versi Harga Terjangkau! Akan Ada Perubahan Fitur Pendukung Dari Sebelumnya

Demikian pula, ketika Anda melamar pekerjaan, pemberi kerja tidak boleh menolak mempekerjakan Anda atas dasar ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

HUT ke-49 IWAPI Bogor: Perempuan Harus Semakin Maju

Selasa, 27 Februari 2024 | 20:09 WIB

Tata Cara dan Bacaan Doa Mandi Wajib Setelah Haid

Senin, 1 Januari 2024 | 18:50 WIB

Terpopuler

X