4 Hak dan Perlindungan Untuk Wanita Hamil Yang Harus Dipenuhi Tempat Kerja Menurut Perundang-undangan

photo author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 01:31 WIB
Ilustrasi wanita hamil di tempat kerja yang harus dipenuhi hak dan perlindungan berikut ini. (Getty Images/iStockphoto : shutter_m)
Ilustrasi wanita hamil di tempat kerja yang harus dipenuhi hak dan perlindungan berikut ini. (Getty Images/iStockphoto : shutter_m)

Namun sayangnya banyak perusahaan yang tidak menyadari hal tersebut dan akan menolak karyawan perempuan yang sedang hamil.

Hanya karena ingin mempekerjakan seseorang yang dapat bekerja terus menerus selama bertahun-tahun.

Baca Juga: 5 Kekuatan Terkuat Yang Dikuasai Kenjaku Sebagai Villain di Anime Jujutsu Kaisen

Bahkan, beberapa perusahaan tidak memperbolehkan karyawannya menikah dan hamil selama masa kontrak kerjanya.

Jadi, diskusikanlah dengan atasan Anda sesegera mungkin untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

2. Dapatkan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama

Saat Anda hamil, perusahaan Anda tidak boleh mengurangi gaji Anda karena Anda tidak dapat melakukan pekerjaan karena keterbatasan kehamilan Anda.

Baca Juga: Tangguh dan Terjangkau: Keunggulan Advan OnePC dalam Satu Paket

Di luar itu, perusahaan tidak dapat menghalangi Anda untuk bepergian atau dipromosikan.

Selama dokter Anda berpendapat Anda masih dapat melakukan pekerjaan Anda dengan baik.

Namun jika atas saran dokter Anda tidak dapat lagi menjalankan tugas seperti biasanya.

Baca Juga: Elon Musk Mengguncang Pasar: Tesla Beralih ke AMD untuk Superkomputer Kecerdasan Buatan

Anda dapat mendiskusikan pemindahan tersebut dengan atasan Anda, namun, perlu diingat bahwa gaji untuk posisi baru tersebut mungkin lebih rendah.

Ini merupakan langkah yang dilakukan perusahaan untuk menyesuaikan pekerjaan Anda dengan kondisi kesehatan yang Anda alami.

Undang-undang ketenagakerjaan pada umumnya melindungi hak-hak pekerja yang sedang hamil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

HUT ke-49 IWAPI Bogor: Perempuan Harus Semakin Maju

Selasa, 27 Februari 2024 | 20:09 WIB

Tata Cara dan Bacaan Doa Mandi Wajib Setelah Haid

Senin, 1 Januari 2024 | 18:50 WIB

Terpopuler

X