LENTERATIMES.COM - Berikut ulasan selengkapnya mengenai 4 hak dan perlindungan untuk Wanita Hamil yang harus dipenuhi tempat kerja.
Diskriminasi kehamilan masih lazim terjadi di dunia usaha saat ini, banyak perempuan mengalami diskriminasi kehamilan di tempat kerja.
Seperti diskriminasi dalam promosi, upah, penugasan kerja, dan bahkan pemutusan hubungan kerja hanya karena kehamilan.
Baca Juga: Prabowo - Gibran Malam Mingguan di Festival Negeri Elok
Faktanya, diskriminasi terhadap perempuan hamil di tempat kerja adalah melanggar hukum berdasarkan Pasal 153 Ayat 1 Huruf E dan Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003.
Yang menyatakan bahwa pemberi kerja tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut.
Hamil atau melahirkan, mengalami keguguran, atau sedang menyusui bayi, pengusaha juga dilarang mempekerjakan perempuan hamil antara pukul 23:00 dan 07:00.
Oleh karena itu, sebagai perempuan, Anda harus mengetahui hak dan perlindungan apa saja yang layak Anda dapatkan dalam bekerja.
1. Mendapatkan perlakuan yang adil
Karena hak dan perlindungan ibu hamil diatur dalam undang-undang, maka perusahaan harus memperlakukan ibu hamil seperti karyawan lainnya.
Anda tidak bisa dipecat sembarangan hanya karena sedang hamil saat bekerja.
Demikian pula, ketika Anda melamar pekerjaan, pemberi kerja tidak boleh menolak mempekerjakan Anda atas dasar ini.