woman

4 Hak dan Perlindungan Untuk Wanita Hamil Yang Harus Dipenuhi Tempat Kerja Menurut Perundang-undangan

Minggu, 4 Februari 2024 | 01:31 WIB
Ilustrasi wanita hamil di tempat kerja yang harus dipenuhi hak dan perlindungan berikut ini. (Getty Images/iStockphoto : shutter_m)

Baca Juga: ASUS GeForce RTX 4080 SUPER Noctua OC Edition: Performa Superior dan Inovasi Cooling System

Namun penyesuaian pekerjaan ini dapat mempengaruhi tingkat gaji yang Anda terima. Jadi pikirkanlah.

3. Mendapatkan cuti hamil

Dalam Pasal 82 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan dengan ketentuan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak cuti selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan yang dihitung oleh dokter kandungan atau bidan.

Pada ayat (2), pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: Mengungkap Kehebatan Lensa Canon RF: Fotografi Tanpa Batas

Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup untuk pemulihan pasca melahirkan dan perawatan bayi.

Tujuan dari hak-hak tersebut adalah untuk menunjang kesejahteraan ibu dan bayi.

Serta menjamin proses kehamilan dan persalinan tidak menjadi beban yang memberatkan lingkungan kerja.

Baca Juga: Apple dan Qualcomm Akan Teruskan Kerjasama untuk Modem 5G Dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2027

4. Penyesuaian lingkungan kerja

Beradaptasi dengan lingkungan kerja merupakan aspek penting dalam mendukung kesejahteraan ibu hamil di tempat kerja.

Perusahaan harus menciptakan lingkungan bagi karyawan hamil yang tidak hanya aman tetapi juga ramah dan mendukung.

Salah satu bentuk akomodasinya adalah perubahan jadwal atau penyesuaian jadwal kerja.

Baca Juga: 6 Kemampuan Yuji Itadori Yang Membuatnya Kuat Tanpa Sukuna di Anime Jujutsu Kaisen

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-49 IWAPI Bogor: Perempuan Harus Semakin Maju

Selasa, 27 Februari 2024 | 20:09 WIB

Tata Cara dan Bacaan Doa Mandi Wajib Setelah Haid

Senin, 1 Januari 2024 | 18:50 WIB