Begini Cara Membuat SIM C online 2023

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 13:12 WIB
Cara membuat SIM C terbaru 2023 (polri.go.id)
Cara membuat SIM C terbaru 2023 (polri.go.id)

LENTERATIMES.COM - Anda Ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan secara online?

Jangan bingung karena Kepolisian Republik Indonesia menyediakan cara membuat kartu SIM online atau memperpanjangnya.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut, yuk simak!

Baca Juga: Perodua Axia Generasi Terbaru Siap Meluncur, Cek Fitur dan Desainnya di Sini

Bahkan, sudah ada aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melayani produksi SIM C online.

Tetapi layanan saat ini tidak tersedia. Pilihan lain untuk mendapatkan SIM C adalah langsung ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM.

Persyaratan pembuatan SIM C

Mengutip NTMC Polri, banyak persyaratan untuk membuat SIM C baru.

Baca Juga: Rutinitas Kecantikan Malam Hari untuk Dapatkan Kulit Kenyal dan Glowing

Mulai dari Perkap Usia No. 9 Tahun 2012 di SIM, hingga dokumen yang perlu disiapkan.

1. Umur

2. Foto paspor

3. KTP Asli dan Copy KTP (4 lembar)

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Jumat, 16 Februari 2024 | 10:12 WIB

Terpopuler

X