LENTERATIMES.COM - Anda Ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan secara online?
Jangan bingung karena Kepolisian Republik Indonesia menyediakan cara membuat kartu SIM online atau memperpanjangnya.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut, yuk simak!
Baca Juga: Perodua Axia Generasi Terbaru Siap Meluncur, Cek Fitur dan Desainnya di Sini
Bahkan, sudah ada aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melayani produksi SIM C online.
Tetapi layanan saat ini tidak tersedia. Pilihan lain untuk mendapatkan SIM C adalah langsung ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM.
Persyaratan pembuatan SIM C
Mengutip NTMC Polri, banyak persyaratan untuk membuat SIM C baru.
Baca Juga: Rutinitas Kecantikan Malam Hari untuk Dapatkan Kulit Kenyal dan Glowing
Mulai dari Perkap Usia No. 9 Tahun 2012 di SIM, hingga dokumen yang perlu disiapkan.
1. Umur
2. Foto paspor
3. KTP Asli dan Copy KTP (4 lembar)
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter
Artikel Terkait
Polisi Menjelaskan Terkait Dugaan Viral Pungli Perpanjam SIM di Polres Depok
Berapa Biaya Perpanjang SIM A Dan C di Polres Metro Depok? Simak Artikel Berikut
Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bogor 8 Februari 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya
Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Kamis 9 Februari 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya
Layanan SIM Keliling Jumat 10 Februari 2023 Pindah Lokasi, Cek di Sini