LENTERATIMES.COM - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengajukan sertifikasi halal guna meningkatkan nilai jual produk dan minat konsumen.
“Ya, Pemkot Semarang tentu mengapresiasi upaya percepatan (sertifikasi) halal itu,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 24 Februari 2023.
Hal itu disampaikannya dalam "Kuliah Umum Percepatan Sertifikasi Halal Untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM" di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Kampus Semarang.
Baca Juga: Tanda Zodiak yang Selalu Bahagia, Si Paling Ceria
Menurutnya, Kota Semarang sebagai destinasi wisata memerlukan sertifikasi halal khususnya untuk makanan demi kenyamanan wisatawan yang ingin mencicipi makanan enak.
Dikatakannya, dengan adanya sertifikasi halal tersebut, para wisatawan, khususnya yang berasal dari luar kota yang belum mengenal Kota Semarang, bisa lebih santai sambil menikmati berbagai makanan lezat di Kota Atlas.
Date mengatakan, Pemkot Semarang tidak hanya fokus pada wisatawan mancanegara, karena sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, wisatawan domestik juga menyumbang sebagian besar.
Baca Juga: Begini Cara Mengecilkan Perut Buncit Akibat Makan Banyak
Namun, Ita memahami bahwa sebagian UMKM tidak memperhatikan sertifikasi halal karena tidak memahami prosedur, proses, dan manfaatnya.
“Tentu ini menjadi salah satu hal yang membantu pelaku UMKM yang mungkin belum mengetahui proses sertifikasi halal, karena prosesnya memang memakan waktu,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Ita mendorong pendampingan kepada UMKM khususnya lembaga halal-centric, salah satunya Unwahas yang menjadi wadah penyelenggaraan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
Baca Juga: Wajib Diketahui Para Orang Tua, Cara Mendidik Anak Agar Cerdas dan Mandiri
Dewi Hastuti, Ketua Pusat Kajian Halal Unwahas, mengatakan kewajiban sertifikasi halal produk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi peserta UMKM.
Ia mengatakan, sertifikasi halal dimaknai sebagai pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan surat jaminan yang dikeluarkan MUI.***
Artikel Terkait
Adakan Sosialisasi Pengelolaan BLUD, Wali Kota Mojokerto Upayakan Perbaikan Kinerja Pelayanan Kesehatan
Kemnaker Umumkan UMP & UMK 2023 Naik Lebih Tingi, Berikut Daftar Besaran di Semua Daerah
Punya Rekening Gendut, Oknum Orang Dekat Plt Wali Kota Bekasi Dilaporkan ke KPK, Diduga Jual Beli Kegiatan