Kepala OJK Regional II Jawa Barat, Indarto Budiwitono mengatakan, OJK memiliki tugas mengatur dan melindungi masyarakat terkait jasa keuangan yang bisa bersinergi dengan TPAKD untuk meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat tentang produk jasa keuangan di Jawa Barat dan di nasional.
"Karena kita lihat gap antara inklusi dan literasi cukup tinggi. Sehingga berdampak kepada pemahaman masyarakat terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pinjaman online ilegal," ungkapnya.
Indarto menambahkan, penggunaan produk jasa keuangan ilegal bisa berdampak negatif kepada masyarakat.
Sebab, akan menimbulkan ketakutan yang disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap risiko dan akibat proses pinjaman melalui pinjaman online yang ilegal.
"Kami selalu berharap dengan adanya TPAKD ini hal-hal seperti itu bisa kita kurangi, TPAKD memiliki program kredit untuk melawan rentenir dan pinjaman online ilegal," tendasnya.***
Artikel Terkait
Tips Pinjam Uang di Pinjol yang Aman
Simak Beberapa Kesalahan Dalam Mengelola Keuangan Setelah Gajian, Yuk Segera Diperbaiki
Mengenal Dunia Pinjol, Kenali Seluk Beluknya
Buat Hidup Tenang Bebas Dari Hutang, Ini Cara Mengelola Keuangan