LENTERATIMES.com - Tidak terasa beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan.
Sebelum Ramadhan tiba, biasanya banyak orang yang melakukan tradisi munggahan.
tradisi munggahan sendiri biasanya dilakukan dengan makan bersama atau cucurak bersama keluarga, teman, tetangga atau kerabat dekat.
Baca Juga: Ini Bacaan Niat Sholat Tarawih Sendiri dan Makmum Berjamaah di Masjid, Lengkap dengan Tata Caranya
Sepertinya tradisi munggahan sudah menjadi kebiasaan umat muslim di Indonesia. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum tradisi munggahan dalam Islam?
Rupanya ada perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Konon Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan berbagai tradisi, seperti munggahan, untuk menyambut Ramadhan.
Selain itu, tak pernah ada sejarah yang menjelaskan keberadaan tradisi munggahan. Inilah sebabnya mengapa para ulama mengimbau masyarakat tidak melakukan tradisi munggahan.
Baca Juga: NASA Terang-Terangan Mengenai Tanda-Tanda Kiamat
Namun, tradisi munggahan bisa dilakukan jika tujuannya untuk silaturahmi dan saling memaafkan sebelum Ramadhan.
Yang tidak boleh dilakukan adalah mengkhususkan tradisi tertentu, seperti contohnya tradisi munggahan dengan mengaitkan pada momen tertentu yang sama sekali tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW.
Melansir dari NU Online, KH Ahmad Dasuki, Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) PWNU Jawa Barat menjelaskan, ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari tradisi munggahan.
Baca Juga: Selain Fisik, Kesehatan Mental juga Penting Dijaga selama puasa Ramadhan
Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183, berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ