Apakah Puasa Batal kalau Air Wudhu Tiba-tiba Tertelan? Simak Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 08:53 WIB
Ilustrasi seseorang tengah berwudhu. Ini penjelasan Buya Yahya soal air wudhu yang tertelan saat puasa. (freepik/odua)
Ilustrasi seseorang tengah berwudhu. Ini penjelasan Buya Yahya soal air wudhu yang tertelan saat puasa. (freepik/odua)

LENTERATIMES.com - Saat puasa di bulan Ramadhan, umat Islam dilarang makan atau minum seharian.

puasa kita akan batal jika ada sesuatu yang tertelan ke dalam perut. Juga, jika sesuatu dimasukkan dengan sengaja.

Tetapi bagaimana jika sedang wudhu ada air yang tertelan? Apakah puasa yang dijalankan akan batal?

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Minggu 2 April 2023 Berlokasi di Sini, Cek Syaratnya!

Buya Yahya mengatakan, meskipun puasa, berkumur saat wudhu di kamar mandi adalah sunnah.

Oleh karena itu, jika air wudhu tertelan maka tidak membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja.

“Kumur di dalam air wudhu itu hukumnya sunah, kalau ketelan tidak membatalkan,” ucap Buya Yahya seperti dikutip Buya Yahya dalam YouTube-nya.

Baca Juga: Alasan Paling Umum Orang Sering Putus Cinta dalam Hubungan

Menurut Buya Yahya, umat Islam tak perlu ragu berkumur saat wudhu. Yang paling penting adalah segera berkumur segera dibuang.

Selain itu, jika merasa air kumurnya sudah dibuang 100 persen namun masih ada sensasi dingin di mulut, maka hal tersebut bukan masalah.

Buya Yahya mengatakan, sensasi dingin itu wajar, sehingga umat Muslim tidak perlu membuang ludah berkali-kali setelahnya.

 Baca Juga: Olahraga yang Bisa Kamu Lakukan Saat Mata Lelah Karena Terlalu Lama Menatap Layar Komputer

“Kalau Anda berkumur dalam wudhu tetap sunah, maka jangan ragu berkumur. Anda gosok gigi lalu dibuang, setelah buangnya sudah 100 persen, maka sisa dingin dalam mulut itu wajar. Jadi tidak perlu meludah berkali-kali,” jelasnya.

Namun, berkumur saat mandi tidak sama dengan menyikat gigi. Hal ini karena memasukkan air ke dalam mulut saat menyikat gigi adalah makruh. Itu tidak membatalkannyam namun jika tertelan, puasa kita adalah makruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Noviati Fajar Anugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bacaan Niat dan Tata Sholat Tahajud 2 Rakaat

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:33 WIB

Terpopuler

X