LENTERATIMES.COM - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan pemerintah. Simak tanggal merah 2024 di sini!
Penetapan soal tanggal merah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Di tahun 2024, ada 17 hari tanggal merah atau libur nasional. Sementara cuti bersama ada sebanyak 10 hari.
"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Selasa 12 September 2023.
Baca Juga: Aplikasi Gojek Error, Driver Tak Bisa Dilacak, Pesanan Tak Bisa Dicancel
Berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional tahun 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar cuti bersama tahun 2024:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Baca Juga: Ciri dan Dampak Buruk dari Skincare Merkuri yang Sangat Berbahaya
Adapun penetapan jumlah tanggal merah atau Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan tanggal merag atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.
"Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," kata Muhajir Effendy.
Baca Juga: Cara Mengatasi Rambut Berminyak Supaya Tidak Lepek
Menurut Muhajir Effendy, untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel Terkait
Kegiatan yang Bikin Nge Mall Jadi Lebih Seru Saat Libur Akhir Pekan
4 Tempat Wisata di Puncak Bogor Yang Paling Populer di Kunjungi Wisatawan Saat Liburan atau Akhir Pekan
5 Hal yang Penting untuk Disiapkan Sebelum Liburan ke Pantai Bersama Keluarga
Simak Beberapa Faktor Yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Hotel Yang Ideal Untuk Liburan