LENTERATIMES.COM - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan ini diambil setelah Panji Gumilang sebelumnya hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Penetapan Tersangka Pasca Gelar Perkara
Brigjen Pol Whisnu Hermawan dari Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa status tersangka Panji Gumilang ditingkatkan setelah melakukan gelar perkara bersama sejumlah ahli dan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023) melansir PMJ News.
Ratusan Rekening dan Ribuan Transaksi
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang didasari oleh temuan penyidik yang mengungkap fakta-fakta mencolok. Mereka menemukan ratusan rekening dan ribuan transaksi mencurigakan.
Pinjaman Bank dan Penggunaan Dana Yayasan
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pinjaman dari bank yang mencapai Rp 73 miliar yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pinjaman ini dicicil dengan menggunakan dana dari rekening yayasan.
“Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” ucapnya.
Transaksi Miliaran Rupiah
Penyidik juga mengungkapkan bahwa ada rekening di Bank Mandiri dengan jumlah masuk sebesar Rp 900 miliar.
Terdapat juga transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mencapai kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223.
Total Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah
Dengan demikian, setelah mengecek transaksi dalam kasus TPPU ini, terungkap bahwa total kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas Panji Gumilang dalam TPPU mencapai lebih dari Rp 1 triliun lebih.
“Sehingga kalau kita lihat in out nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar RP 1,1 triliun,” jelas Whisnu.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang, dengan adanya temuan yang signifikan dari penyidik.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh aspek yang terkait dengan tindak pidana ini.***
Artikel Terkait
Densus 88 Temukan Belati hingga Buku Saat Geledah Rumah terduga Teroris di Cibinong
Nyaris 500 Bangunan Rusak Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Ini Instruksi Bupati
Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Saat Hujan Lebat
Bikin Resah, Belasan Pelajar Tenteng Senjata Tajam Hendak Tawuran, Polisi Langsung Bertindak
Fitri Sandayani, Pengantin Baru yang Menghilang, Akhirnya Kembali ke Suaminya
Hantu Pocong dan Kuntilanak Bergentayangan di Cibinong Diamankan Satpol PP
Mengulik Langkah Erick Thohir Selanjutnya, ke Mana Akan Berlabuh?
Ratusan Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bupati Bogor Siapkan Bantuan
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Bisa Dibatalkan Lho, Ini Penjelasan Ahli
KPU Tetapkan DCT Caleg DPRD Kabupaten Bogor, ini Jumlah Calon Laki-Laki dan Perempuan