LENTERATIMES.COM - Ahli Hukum Tata Negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Prof Dr M Fauzan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres dan cawapres bisa dibatalkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meski akhirnya menimbulkan diskursus.
Pembatalan Putusan No 90 tentang batas usia capres cawapres tersebut bisa terjadi jika Majelis Hakim terbukti melanggar kode etik.
Prof Dr M Fauzan menjelaskan, jika merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, apapun keputusan MK, termasuk Putusan No 90, sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umumlangsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.
Baca Juga: Ratusan Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bupati Bogor Siapkan Bantuan
Namun terkait adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan MK tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.
"MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis 2 November 2023.
Untuk itu, jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.
Baca Juga: Mengulik Langkah Erick Thohir Selanjutnya, ke Mana Akan Berlabuh?
"Putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dari putusan yang telah diambil, ada beberapa kemungkinan. Pertama, tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku).
Kedua, perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas.
"Jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat. Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," jelasnya.
Baca Juga: Hantu Pocong dan Kuntilanak Bergentayangan di Cibinong Diamankan Satpol PP
Oleh sebab itu, ia menilai perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat.
Artikel Terkait
PN Cibinong Bakal Jadi Saksi Debat Terbuka Rocky Gerung Terkait Gugatan Kasus Ujaran Kebencian
Sidang Putusan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MK, Ribuan Aparat Pengamanan Diterjunkan
Gegara Putusan Batas Usia Capres, 5 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Mulus Maju Sebagai Capres